Pada Tugas
penulisan selanjutnya adalah mengenai tentang Undang-Undang No 36 Tentang
Telekomunikasi, Azas dan tujuan Telekomunikasi, Penyelenggara Telekomunikasi,
Penyidikan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana. Pada penulisan ini saya akan
sedikit menjelaskan keterangan dari pasal – pasal atau undang – undang satu
persatu sesuai tema yang akan dijelaskan di atas.
Ø Pertama Tentang Telekomunikasi :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik
lainnya;
- Alat
telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
- Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi;
- Sarana dan
prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;
- Pemancar
radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio;
- Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Jasa
telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
- Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
- Pelanggan
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
- Pemakai
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak
berdasarkan kontrak;
- Pengguna
adalah pelanggan dan pemakai;
- Penyelenggara
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi
sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan
jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,
peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
- Interkoneksi
adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang berbeda;
- Menteri
adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang
telekomunikasi.
Catatan penjelasan sedikit dari
undang – undang diatas mengenai tentang telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi
sudah sudah cukup jelas dimana diterangkan definisi dari telekomunikasi,
perangkat telekomunikasi dengan sarana prasarana untuk digunakan seperti apa,
jasa dan penyelenggara telekomunikasi dalam bidangnya masing – masing.
Ø Kedua Tentang Asas & Tujuan Telekomunikasi :
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Catatan penjelasan sedikit dari
undang – undang diatas mengenai tentang asas dan tujuan telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah
sudah cukup jelas berbobot singkat jelas dan padat dimana diterangkan berdasarkan
asas apa telekomunikasi tersebut dan dengan tujuan apa telekomunikasi tersebut
diselenggarakan atau di adakan di tanah air Indonesia ini.
Ø Ketiga Tentang Penyelenggara Telekomunikasi :
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
Penyelenggaraan telekomunikasi
meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi;
b. penyelenggaraaan jasa
telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi
khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan
keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan
teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan
dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi;
(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan
oleh :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah ;
c. badan hukum selain penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
(3) Ketentuan mengenai
penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Penyelenggara jaringan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dapat
menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam
menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan
telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan
telekomunikasi untuk :
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan
negara;
c. keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggara telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri dari penyelenggaraan
telekomunikasi untuk keperluan :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan
penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Catatan penjelasan sedikit dari
undang – undang diatas mengenai tentang penyelenggara telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah
sudah cukup jelas dimana diterangkan dalam 3 pasal dimana pasal 7 dari segi
umumnya mengenai penyelengara telekomunikasi meliputi dari bagian penyelenggara
apa diselenggarakanya, pasal 8 dari segi penyelenggaraan definisi – definisnya secara
jelas begitu juga sama halnya pada pasal 9.
Ø Keempat Tentang Penyidikan Telekomunikasi :
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap
orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
telekomuniksi.
c. menghentikan penggunaan alat dan
atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar
dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan
atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan
dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau
perangkat telekomuniksi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3)
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Catatan penjelasan sedikit dari
undang – undang diatas mengenai tentang penyidikan telekomunikasi adalah
menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup jelas dimana diterangkan penjelasan
mengenai penyidikan dari pihak pemerintah selain dari aparat
keamanan dan pemerintah lainya yang berkecimpung di dalam undang – undang ini.
Ø Kelima Tentang Sanksi Administrasi dan Ketentua Pidana pada Telekomunikasi
:
BAB
VI
SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal
45
Barang
siapa melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal
19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),Pasal 29
ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34
ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal
46
(1)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi
peringatan tertulis.
BAB
VII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
47
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
50
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
51
Penyelenggara
telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
Pasal
52
Barang
siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
53
(1) Brang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
54
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
55
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
56
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
57
Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
58
Alat
dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal 56 dirampas untuk
negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
59
Perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52,
Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Catatan penjelasan sedikit dari
undang – undang diatas mengenai tentang sanksi administrasi dan ketentuan
pidana pada telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah
sudah cukup jelas dimana diterangkan dari segi sanksi administrasi diperjelas
bahwa kriteria – kriteria pasal yang
menerangkan bahwa mendapatkan sanksi apabila melanggar dari peraturan undang –
undang tersebut. Kemudian dari segi ketentuan pidana bahwa diperjelas mengenai
jatuhnya sanksi hukuman penjara selama tahun ketentuannya beserta denda yang
dikenakan menurut pelanggaran yang telah dilakukan.
Sumber:
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm