Minggu, 21 April 2013

Undang-Undang No.36 Tentang Telekomunikasi, Azas dan tujuan Telekomunikasi, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyidikan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana


Pada Tugas penulisan selanjutnya adalah mengenai tentang Undang-Undang No 36 Tentang Telekomunikasi, Azas dan tujuan Telekomunikasi, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyidikan,  Sanksi Administrasi dan  Ketentuan Pidana. Pada penulisan ini saya akan sedikit menjelaskan keterangan dari pasal – pasal atau undang – undang satu persatu sesuai tema yang akan dijelaskan di atas.

Ø  Pertama Tentang Telekomunikasi :
BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  16. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
Catatan penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup jelas dimana diterangkan definisi dari telekomunikasi, perangkat telekomunikasi dengan sarana prasarana untuk digunakan seperti apa, jasa dan penyelenggara telekomunikasi dalam bidangnya masing – masing.

Ø  Kedua Tentang Asas & Tujuan Telekomunikasi :
BAB II

ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Catatan penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang asas dan tujuan telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup jelas berbobot singkat jelas dan padat dimana diterangkan berdasarkan asas apa telekomunikasi tersebut dan dengan tujuan apa telekomunikasi tersebut diselenggarakan atau di adakan di tanah air Indonesia ini.

Ø  Ketiga Tentang Penyelenggara Telekomunikasi :
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi;
(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah ;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Catatan penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang penyelenggara telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup jelas dimana diterangkan dalam 3 pasal dimana pasal 7 dari segi umumnya mengenai penyelengara telekomunikasi meliputi dari bagian penyelenggara apa diselenggarakanya, pasal 8 dari segi penyelenggaraan definisi – definisnya secara jelas begitu juga sama halnya pada pasal 9.

Ø  Keempat Tentang Penyidikan Telekomunikasi :
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1)     Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana  untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2)     Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.        melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomuniksi.
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f.         menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g.       menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomuniksi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h.       meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i.         mengadakan penghentian penyidikan.
(3)  Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Catatan penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang penyidikan telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup jelas dimana diterangkan penjelasan mengenai penyidikan dari pihak pemerintah selain dari aparat keamanan dan pemerintah lainya yang berkecimpung di dalam undang – undang ini.

Ø  Kelima Tentang Sanksi Administrasi dan Ketentua Pidana pada Telekomunikasi :
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1)     Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)     Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1)  Brang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)     Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Catatan penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang sanksi administrasi dan ketentuan pidana pada telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup jelas dimana diterangkan dari segi sanksi administrasi diperjelas bahwa kriteria – kriteria pasal yang menerangkan bahwa mendapatkan sanksi apabila melanggar dari peraturan undang – undang tersebut. Kemudian dari segi ketentuan pidana bahwa diperjelas mengenai jatuhnya sanksi hukuman penjara selama tahun ketentuannya beserta denda yang dikenakan menurut pelanggaran yang telah dilakukan.

Sumber:
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Sebagai salah satu masyarakat Indonesia dan berkewarganegaraan republik Indonesia, disini saya dapat menimbang dengan tema penulisan tentang “keterbatasan undang – undang telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi”, sudah sepatutnya saya dapat mengkritik sedikit atau singkat masih terdapat banyaknya peraturan undang – undang yang belum di amandemen yaitu dirubah/ di upgrade/diperbaiki dengan berjalanya perkembangan zaman di era modernisasi sekarang ini bahkan bukan modern lagi tetapi era serba teknologi.
Sedikit menjelaskan beberapa macam kejahatan di dunia Internet salah satu penggunaan teknologi Informasi yaitu :
Ø  Carder
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.  Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.  Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
·         Maka dari itu berhati – hatilah dalam berbelanja di situs online. Harus bertanya kepada yang berpengalaman terlebih dahulu dan tahu secara detail si penjual tersebut, apalagi di Indonesia baru – baru ini maraknya penipuan.
Ø  SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
·         Bukan hanya di media teknologi komputer tetapi pada media komunikasi baru – baru ini banyak sekali atau marak penipuan menggunakan via telefon dan sms, waspadalah waspadalah !!.
Ø  MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
·         Berhati – hati jika membuka situs yang langka dan juga software yang aneh dan tidak ada lesensinya, siapa tahu dari salah satu mereka terdapat virus malware yang bisa merusak PC atau Leptop anda.
Dari 3 macam kejahatan teknologi informasi diatas, yang saya ambil sampel dari kejahatan di dunia maya / Internet dapat disimpulkan sebagai masyarakat Indonesia khususnya menghimbau kepada rakyat Indonesia agar update informasi agar bisa mencegah dari kejahatan –kejahatan tersebut, atau dari pihak pemerintah khususnya Kominfo mengumumkan masyarakat Indonesia agar berhati – hati dan tetap waspada.
Maka dari itu perlu adanya tindakan bukan hanya dengan lisan dan tulisan, namun dengan adanya tulisan pada undang – undang pasti ada suatu tindakan juga. Dan perlu adanya tanggapan dari pemerintah.
Bukan hanya dari segi negatif pada sisi Internet, melainkan pada sisi segi kebudayaan juga, kita bisa memperkenalkan budaya – budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. jadi menurut saya undang - undang ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif” saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat” memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.

Memang dilihat dari UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Pada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
Usul dari saya agar dalam keterbatasan undang – undang ini segera di amandemenkan menurut berjalanya perkembangan zaman.

Sumber:

Ruang Lingkup UUD Tentang Hak Cipta dan Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM

Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK


1.
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
·          Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·          Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·          Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
·          Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·          Tanda pembayaran biaya permohonan;
·          25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
·          surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2.
Mengisi formulir permohonan yang memuat :
·          Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
·          Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
·          Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
·          Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3.
Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.


PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA

1.
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
2.
Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
·          Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
·          Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
·          Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
·          Uraian ciptaan rangkap 4;
4.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5.
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
6.
Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7.
Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8.
Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9.
Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10.
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11.
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12.
Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000



PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

1.
Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2.
Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
·          Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
·          Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
·          Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon
3.
Mengisi formulir permohonan yang memuat
·          Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
·          Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
·          Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
·          Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
4.
Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain
5.
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
6.
Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan


Sumber :
http://kadek-adi.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html